Transnational Organized Crime
“Tingkat kriminalitas
berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan”
Meskipun
bukan kasus sentral dalam pembahasan HI pada umumnya, kejahatan terorganisis
internasional yang secara langsung berdampak pada kehidupan politik, keamanan,
HAM dan perdagangan internasional kiranya perlu dikaji secara teoritis juga
empiris. Artikel ini mengacu pada framework
TOC secara umum, bukan hanya pada kejahatan atau grup tertentu secara
khusus dimana dibahas dari berbagai perspektif HI. Beberapa teori gagal, dan
yang lain lebih baik dalam mengupasnya. Sebuah analisis tentang peran non-state actors, jaringannya, dan
pengaruh teknologi informasi komunikasi. Lebih spesifik uraian ini berpendapat
bahwa naiknya jumlah jaringan kriminal menurut pola identifikasi umum adalah
berbanding lurus dengan perkembangan globalisasi.
Jaringan
transnasional yang melintas sistem internasional makin menjadi berkembang
sebagai bisnis gelap dimana dijalankan oleh kerjasama antara pemerintah negara
dengan grup kriminal. Definisi bervariasi dari fenomena ini datang dari
terutama perpektif : realis, liberal institusionalis, dan konstruktivis yang
perbedaannya tergantung kepada level analisis, metodologi, juga hubungan
disiplin lain. Realis memandang kriminalitas sebagai fenomena sosial “termasuk
serangan kriminal dan serangan sipil yang dalam setiap aksinya sedang
berlangsung atau tidak menghasilkan kerusakan dimana diakui secara universal
sebagai aktivitas kriminal ”. Konsep kriminal menurutnya adalah yang terjadi
dalam konteks kontrol dan kekuatan suatu perjuangan dan hirarki. Liberal
institusionalis menekankan definisi normatif yaitu : kriminalitas merupakan
apapun yang ditentukan negara sebagai kriminalitas, menjadi hukum positif dan
menunjuk subjek hukum beserta sanksinya. Juga menggunakan pendekatan labeling dalam arti yang dianggap oleh
masyarakat sebagai kriminal dan yang menyinggung kekerasan HAM.
Sedang
konstruktivis menekankan bahwa hal demikian ambigu, dimana memiliki elemen
berbau proses sosial dan realitas umum. Berusaha mengadopsi bentuk
non-geometrik dan mengklaim fokus meneliti individu yang membentuk struktur
sosial itu sendiri. Menentukan prilaku hubungan aksi reaksi, penyelewengan,
normal dan lain-lain. Studi interdisipliner ini meskipun dikupas dengan
teori-teori mainstream akan masih
menyisakan hal esensial yang seharusnya ada. Mereka berdiri bak entitas lebih
independen yang megejar kepentingan ekonominya sendiri. Kekurangan neo-realis dalam
mengupasnya, sebab mengangap aktor non negara tak dianggap punya kekuatan yang
sama dengan negara serta berputar di penjelasan tentang anarki berkelanjutan
dan kedaulatan. Pandangan liberal dengan invisible
hand- nya menekankan pentingnya kontrak sosial yang mebentuk kemauan
masyarakat berada dibawah hukum, namun yang lain tidak, melemahkanya. Sehingga
hubungan interdependen menjadi tidak sepenuhnya kooperatif karena beberapa
orang yang ingin bebas mengejar kemakmuran personalnya.
Akan
tetapi neo-liberal yang lebih aktual, juga menganggap aktor non negara punya
pengaruh, dimana pendapatnya tak berbau militeristik. Dalam artikel berusaha
membuktikan TOC merupakan komunitas ancaman bagi sistem internasional meski tak
mempunyai fungsi khusus. Lebih lanjut TOC diuraikan memiliki lima elemen
intrinsik yang mencakup : 1. Pelaku, dimana beroprasi lintas negara dan melawan
hukum, 2. Produk, baik barang atau jasa yang melalui penyelewengan aturan
impor, seperti penyelundupan, 3. Rakyat, pelanggaran imigrasi seperti penyelundupan
wanita dan anak guna perdagangan seks, 4. Untung, hasil dari kriminalitas yang
berpindah-pindah yuridiksi, 5. Sinyal digital, yang termasuk cara virtual untuk
merampok bank elektronik atau menyerang sistem informasi. Kenyataan akurat
bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah sangat mengfasilitasi TOC hingga
sampai memiliki sistem dan struktur yang teratur rapi. Berbagai indikasi
setidaknya mampu digelar demi mengetahui apa yang menjadi sebab kriminalitas
nasional bertransisi ke internasional.
Tentu
setelah melalui analisis di berbagai level mikro hingga ke makro.
Mengidentifikasi pembentukan jaringan yang mendunia oleh oknum-oknum tersebut
serta pekerjanya yang mampu membobol yuridiksi suatu negara pasca perang
dingin. Disini disebutkan sebab seperti konflik etnik atau degradasi lingkungan
yang mempengaruhi perpindahan rakyat global lintas batas nasional demi kualitas
hidup yang lebih baik. Secara khusus adanya permintaan dan penawaran antar
negara justru menciptakan pasar yang strategis bagi sindikat ilegal. Bahkan
dari itu, menciptakan kesempatan terbentuknya kartel-kartel atau kerjasama
dalam mencederai supremasi hukum. Sampai pada akhirnya para pelaku kejahatan
global mendapat resiko yuridiksi rendah lalu tidak kapok. Oleh karena itu,
sepatutnya seluruh komponen negara bersatu padu memberantas tanpa pandang bulu.
Adapun
penjelasan bahwa power telah beralih
dari aktor negara kepada aktor non-negara oleh Susan Strange, merupakan
kesimpulan yang di sortir dari pendekatanya. Dia juga memaparkan bahwa teori
sudah tak cukup cakap menjelaskan kasus darurat sejak tahun 90-an keatas.
Sumbangan penelitian Strange ini sangat bermanfaat, bahkan konsep yang
ditorehkan oleh realis konvensional, neo-realis atau neo-liberalis bak terasa
usang sebab perubahan pasar yang secara tak langsung menyunat otoritas negara.
Aktivitas kriminal pada akhirnya berubah
dari bentuk fenomena ilegalnya menjadi semi-ilegal yang kewirausahaannya di back-up oleh pegawai pemerintah. Mafia
nasional yang kemudian merambah diplomasi transnasional atas nama keuntungan
ilegal, berkordinasi dan mendistribusi melalui persetujuan ilegal.
Hampir
sama Claire Sterling memaparkan hal demikian sebagai petaka yang mana para
mafia terselubung akan selalu mencari dimana uang berada baginya. Ya, apapun
alasanya zaman milenium yang serba terbuka, saling ketergantungan, komples,
semakin beresiko dan digital akan memberi impak positif maupu negatif. Karena
mungkin tak semua masyarakat sipil global memiliki rasa saling memiliki satu
sama lain, tanggung jawab, interpretasi, dan kapasitas yang sama. Terorisme dan
perdagangan narkotika global jugu ekspresi dari sebuah kekuatan destruktif
aktor non negara kriminal yang merusak. Dari penjelasan diatas, kiranya perlu
ditekankan TOC tak pantas lepas dari diskusi-diskusi disiplin HI kontemporer.
Yang tak hanya bicara masalah masyarakat sipil umum (Amnesty international, Greenpeace), tapi juga secara sistematis
berkoar tentang masyarakat tak-sipil (Hisbullah,
Yakuza) global. Dimana negara sebenarnya telah mengalami vacuum of power pada beberapa lini
otoritasnya karena berbagai interdependensi modern.
Dari : Bayi berlari
Mahasiswa
Hubungan Internasional

No comments:
Post a Comment
Please comment by your kindness....thanks for your visit... : )