Monday, June 17, 2013

TRANSnational Organized Crime



Transnational Organized Crime



“Tingkat kriminalitas berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan”

Meskipun bukan kasus sentral dalam pembahasan HI pada umumnya, kejahatan terorganisis internasional yang secara langsung berdampak pada kehidupan politik, keamanan, HAM dan perdagangan internasional kiranya perlu dikaji secara teoritis juga empiris. Artikel ini mengacu pada framework TOC secara umum, bukan hanya pada kejahatan atau grup tertentu secara khusus dimana dibahas dari berbagai perspektif HI. Beberapa teori gagal, dan yang lain lebih baik dalam mengupasnya. Sebuah analisis tentang peran non-state actors, jaringannya, dan pengaruh teknologi informasi komunikasi. Lebih spesifik uraian ini berpendapat bahwa naiknya jumlah jaringan kriminal menurut pola identifikasi umum adalah berbanding lurus dengan perkembangan globalisasi.
Jaringan transnasional yang melintas sistem internasional makin menjadi berkembang sebagai bisnis gelap dimana dijalankan oleh kerjasama antara pemerintah negara dengan grup kriminal. Definisi bervariasi dari fenomena ini datang dari terutama perpektif : realis, liberal institusionalis, dan konstruktivis yang perbedaannya tergantung kepada level analisis, metodologi, juga hubungan disiplin lain. Realis memandang kriminalitas sebagai fenomena sosial “termasuk serangan kriminal dan serangan sipil yang dalam setiap aksinya sedang berlangsung atau tidak menghasilkan kerusakan dimana diakui secara universal sebagai aktivitas kriminal ”. Konsep kriminal menurutnya adalah yang terjadi dalam konteks kontrol dan kekuatan suatu perjuangan dan hirarki. Liberal institusionalis menekankan definisi normatif yaitu : kriminalitas merupakan apapun yang ditentukan negara sebagai kriminalitas, menjadi hukum positif dan menunjuk subjek hukum beserta sanksinya. Juga menggunakan pendekatan labeling dalam arti yang dianggap oleh masyarakat sebagai kriminal dan yang menyinggung kekerasan HAM.
Sedang konstruktivis menekankan bahwa hal demikian ambigu, dimana memiliki elemen berbau proses sosial dan realitas umum. Berusaha mengadopsi bentuk non-geometrik dan mengklaim fokus meneliti individu yang membentuk struktur sosial itu sendiri. Menentukan prilaku hubungan aksi reaksi, penyelewengan, normal dan lain-lain. Studi interdisipliner ini meskipun dikupas dengan teori-teori mainstream akan masih menyisakan hal esensial yang seharusnya ada. Mereka berdiri bak entitas lebih independen yang megejar kepentingan ekonominya sendiri. Kekurangan neo-realis dalam mengupasnya, sebab mengangap aktor non negara tak dianggap punya kekuatan yang sama dengan negara serta berputar di penjelasan tentang anarki berkelanjutan dan kedaulatan. Pandangan liberal dengan invisible hand- nya menekankan pentingnya kontrak sosial yang mebentuk kemauan masyarakat berada dibawah hukum, namun yang lain tidak, melemahkanya. Sehingga hubungan interdependen menjadi tidak sepenuhnya kooperatif karena beberapa orang yang ingin bebas mengejar kemakmuran personalnya.
Akan tetapi neo-liberal yang lebih aktual, juga menganggap aktor non negara punya pengaruh, dimana pendapatnya tak berbau militeristik. Dalam artikel berusaha membuktikan TOC merupakan komunitas ancaman bagi sistem internasional meski tak mempunyai fungsi khusus. Lebih lanjut TOC diuraikan memiliki lima elemen intrinsik yang mencakup : 1. Pelaku, dimana beroprasi lintas negara dan melawan hukum, 2. Produk, baik barang atau jasa yang melalui penyelewengan aturan impor, seperti penyelundupan, 3. Rakyat, pelanggaran imigrasi seperti penyelundupan wanita dan anak guna perdagangan seks, 4. Untung, hasil dari kriminalitas yang berpindah-pindah yuridiksi, 5. Sinyal digital, yang termasuk cara virtual untuk merampok bank elektronik atau menyerang sistem informasi. Kenyataan akurat bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah sangat mengfasilitasi TOC hingga sampai memiliki sistem dan struktur yang teratur rapi. Berbagai indikasi setidaknya mampu digelar demi mengetahui apa yang menjadi sebab kriminalitas nasional bertransisi ke internasional.

Tentu setelah melalui analisis di berbagai level mikro hingga ke makro. Mengidentifikasi pembentukan jaringan yang mendunia oleh oknum-oknum tersebut serta pekerjanya yang mampu membobol yuridiksi suatu negara pasca perang dingin. Disini disebutkan sebab seperti konflik etnik atau degradasi lingkungan yang mempengaruhi perpindahan rakyat global lintas batas nasional demi kualitas hidup yang lebih baik. Secara khusus adanya permintaan dan penawaran antar negara justru menciptakan pasar yang strategis bagi sindikat ilegal. Bahkan dari itu, menciptakan kesempatan terbentuknya kartel-kartel atau kerjasama dalam mencederai supremasi hukum. Sampai pada akhirnya para pelaku kejahatan global mendapat resiko yuridiksi rendah lalu tidak kapok. Oleh karena itu, sepatutnya seluruh komponen negara bersatu padu memberantas tanpa pandang bulu.
Adapun penjelasan bahwa power telah beralih dari aktor negara kepada aktor non-negara oleh Susan Strange, merupakan kesimpulan yang di sortir dari pendekatanya. Dia juga memaparkan bahwa teori sudah tak cukup cakap menjelaskan kasus darurat sejak tahun 90-an keatas. Sumbangan penelitian Strange ini sangat bermanfaat, bahkan konsep yang ditorehkan oleh realis konvensional, neo-realis atau neo-liberalis bak terasa usang sebab perubahan pasar yang secara tak langsung menyunat otoritas negara. Aktivitas kriminal  pada akhirnya berubah dari bentuk fenomena ilegalnya menjadi semi-ilegal yang kewirausahaannya di back-up oleh pegawai pemerintah. Mafia nasional yang kemudian merambah diplomasi transnasional atas nama keuntungan ilegal, berkordinasi dan mendistribusi melalui persetujuan ilegal.
Hampir sama Claire Sterling memaparkan hal demikian sebagai petaka yang mana para mafia terselubung akan selalu mencari dimana uang berada baginya. Ya, apapun alasanya zaman milenium yang serba terbuka, saling ketergantungan, komples, semakin beresiko dan digital akan memberi impak positif maupu negatif. Karena mungkin tak semua masyarakat sipil global memiliki rasa saling memiliki satu sama lain, tanggung jawab, interpretasi, dan kapasitas yang sama. Terorisme dan perdagangan narkotika global jugu ekspresi dari sebuah kekuatan destruktif aktor non negara kriminal yang merusak. Dari penjelasan diatas, kiranya perlu ditekankan TOC tak pantas lepas dari diskusi-diskusi disiplin HI kontemporer. Yang tak hanya bicara masalah masyarakat sipil umum (Amnesty international, Greenpeace), tapi juga secara sistematis berkoar tentang masyarakat tak-sipil (Hisbullah, Yakuza) global. Dimana negara sebenarnya telah mengalami vacuum of power pada beberapa lini otoritasnya karena berbagai interdependensi modern.

Dari : Bayi berlari
            Mahasiswa Hubungan Internasional


No comments:

Post a Comment

Please comment by your kindness....thanks for your visit... : )